Dalih Setubuhi Adiknya : Dua Remaja di Palembang Lakukan Pengeroyokan dan Tabrak Korban !

Korban membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang.--

Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka cukup serius.

Ia mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar di tangan kanan dan kiri, luka lecet di bagian lutut, serta luka di kaki kiri dekat jempol.

Korban yang merasa menjadi korban pengeroyokan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari yang sama.

Laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/342/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan korban sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini. Kami akan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai saksi yang ada di lokasi kejadian," ujar AKP Heri.

Kejadian ini menggegerkan warga sekitar, terutama karena insiden tersebut terjadi di tengah malam dan melibatkan tuduhan serius.

Sejumlah warga yang mengamankan kedua pelaku merasa geram dengan tindakan mereka yang semena-mena terhadap korban.

"Kami mendengar teriakan korban yang meminta tolong, lalu kami keluar rumah dan melihat ada yang sedang dikeroyok. Kami langsung melerai dan menahan kedua pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Terkait motif kejadian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah tuduhan yang dilontarkan oleh pelaku memiliki dasar atau hanya alasan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Kami masih mendalami apakah benar ada kaitannya dengan tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan pelaku atau hanya dalih belaka. Saat ini fokus kami adalah mengusut tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkan korban," tambah AKP Heri.

Jika terbukti bersalah, MS dan MN dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Selain itu, jika ada unsur lain dalam kasus ini, kepolisian dapat menambahkan pasal lain sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Palembang.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan melakukan kekerasan tanpa dasar yang jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan