Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.-Foto : ANTARA -
Menanggapi hal tersebut, Rifqi menilai wajar jika pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi ulang terhadap jadwal pelantikan kepala daerah.
Awalnya, pelantikan direncanakan dalam tiga gelombang:
BACA JUGA:Full Masukan dari Masyarakat : DPR Pastikan Pengusulan RUU Minerba
BACA JUGA:Akhirnya APBD OKU Tahun Anggaran 2025 Disahkan
1. 6 Februari 2025 : Pelantikan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK.
2. Akhir Maret 2025 : Pelantikan bagi kepala daerah yang perkaranya telah diputus dismissal oleh MK.
3. Tahap akhir sesuai putusan MK : Pelantikan bagi kepala daerah yang perkaranya telah diproses hingga keputusan final di MK.
Namun, dengan adanya percepatan putusan dismissal, kemungkinan besar skema pelantikan ini akan disesuaikan kembali dalam rapat pada 3 Februari 2025.
Rifqi secara pribadi mengusulkan agar pelantikan seluruh kepala daerah dilakukan secara serentak, baik bagi mereka yang tidak menghadapi sengketa maupun mereka yang perkaranya telah ditolak melalui putusan dismissal di MK.
Ia menyebut bahwa jumlah perkara yang kemungkinan besar akan ditolak oleh MK bisa mencapai lebih dari 80 persen dari total perkara yang diajukan.
“Saya secara personal senang jika pelantikan bisa dilakukan secara serentak, baik bagi mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang perkaranya ditolak karena dismissal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa gagasan pelantikan serentak juga sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024, yang menekankan pentingnya keserentakan dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk dalam aspek pelantikan.
Rifqi menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil rapat tersebut sebelum menyimpulkan kemungkinan perubahan jadwal pelantikan.
“Kami akan menunggu hasil rapat pada 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI. Keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan aspek legalitas, etika politik, serta efektivitas dalam transisi kepemimpinan di daerah,” pungkasnya.