Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu 2024

Sekda Muara Enim memimpin rakor terkait penundaan pelaksanan murrembang tingkat kecamatan di Kabupaten Muara Enim.-Fahrozi-

Ssmentara itu, Sekda Muara Enim Yulius, mengatakan bahwa usul dan saran tersebut akan dipelajari dan dikaji secara matang oleh Pemda Muara Enim.

Ia menegaskan bahwa musrenbang kecamatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.

BACA JUGA:Duduk Bersama Dalam Rakor, Polsek Cengal Ajak Camat dan Staf Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:Raih Prestasi di Kerjurda Forki Sumsel 2023, KKI Polres OKI Mendapat Apresiasi

"Kami akan mempertimbangkan usul dan saran dari DPRD dengan bijak dan berdasarkan data dan fakta.

Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan musrenbang kecamatan tidak bertentangan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024," kata Yulius.

Yulius berharap bahwa melalui rakor ini, dapat terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Pemda Muara Enim, DPRD, dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan aspirasi mereka dalam perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Pelayanan Puskesmas Dikeluhkan, Ketua DPRD Prabumulih Minta Kapus Dicopot

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Diangkat dengan Gelar

"Musrenbang kecamatan adalah wadah untuk menampung dan menyeleksi usulan-usulan dari masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi dan berkolaborasi dalam Musrenbang Kecamatan agar dapat menghasilkan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," tutup Yulius.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan