Imigrasi Palembang Buka Lagi Layanan Paspor Akhir Pekan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. Foto : Antara --
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, pada 6 Januari 2024 mulai membuka kembali pelayanan pembuatan paspor akhir pekan.
"Pekan pertama 2024 ini mulai dibuka kembali Layanan Keimigrasian Akhir Pekan (Laksan), pelayanan perdana awal tahun ini dirangkaikan dengan kegiatan penyambutan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 yang jatuh pada 26 Januari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan pelayanan Laksan pertama tahun ini dibuka untuk 74 pemohon sesuai dengan angka peringatan Hari Bhakti Imigrasi.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan pembuatan paspor pada akhir pekan itu bisa mendaftar melalui Whatsapp yang telah disebarkan informasinya di media sosial Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
BACA JUGA:Baznas Target Bangun Pasar dan Sekolah Syariah
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan 100 Paket Sembako
Masyarakat yang telah mendaftar diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah atau surat nikah dan paspor lama bagi penggantian buku saat datang ke Kantor Imigrasi Palembang untuk proses foto dan wawancara, kata Ridwan.
Sementara Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Adeb Yoenoes menjelaskan pelayanan pembuatan paspor pada akhir pekan itu merupakan pengembangan inovasi pelayanan paspor simpatik.
Khusus pelayanan Laksan dilakukan untuk membantu masyarakat yang akan membuat paspor secara cepat (instan) satu hari selesai, sementara layanan akhir pekan paspor simpatik prosesnya tiga hari kerja.
Pemohon yang memanfaatkan Laksan diproses berkas dan persyaratannya pada pagi hari, jika dinyatakan memenuhi persyaratan dilakukan pengambilan foto paspor, dan siang harinya sudah bisa dibawa pulang paspornya dengan biaya tambahan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1.000.000, di samping biaya paspor biasa Rp350.000 per paspor.
BACA JUGA:Pemkota Palembang Apresiasi Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam
BACA JUGA:Seluruh WBP Dapat Hak Suara di Pemilu 2024
Untuk meningkatkan PNBP seperti yang dicapai pada 2023 sebesar Rp28 miliar lebih, terus dilakukan pengembangan inovasi pelayanan kepada masyarakat, ujar Adeb.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Kepala Kantor Imigrasi Palembang Mohammad Ridwan dan jajaran yang terus mengembangkan inovasi layanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.