Seluruh WBP Dapat Hak Suara di Pemilu 2024

Kemenkumham Sumsel terima audensi KPU Sumsel, pastikan seluruh WBP dapat menyampaikan hak suaranya. Foto : dokumen palpos --

PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menerima audensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya beserta jajaran bertempat di ruang aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel setempat, Rabu di Palembang.

Pertemuan tersebut dikatakan Kakanwil Ilham Djaya dalam rangka menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 pada Lembaga Pemasyarakatand an Rumah Tahanan Negara di Sumatera Selatan, terkait pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS), lokasi khusus Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sumsel. 

Kakanwil Ilham Djaya juga menyambut baik kunjungan dari KPU Sumatera Selatan beserta jajarannya dan menyampaikan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajarannya dan menyampaikan bahwa sinergitas dan komunikasi menjadi sangat penting guna memastikan segala hal mengenai teknis pelaksaan pemilu berjalan baik dan lancar.

"Audensi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak pilih warga Binaan yang akan digunakannya pada saat pemilihan umum berlangsung,” katanya. 

BACA JUGA:Catat 2 Juta Lebih Wisatawan Melancong ke Palembang Sepanjang 2023

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Penyaluran LPG di Sumsel Aman

Dikatakan Kakanwi kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya bawa Data Pemilu 2024 warga Binaan di Lapas/ Rutan Kanwil Kemenkumham Sumsel dari 26 UPT Pemasyarakatan di Sumsel terdapat 17 dari Lapas 3 Rutan, 4 Bapas, dan 2 Rupbasan.

Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk warga Binan Pemasyarakatn (WBP) di Lapas dan tahanan di Rutan,” ujar Kakanwil Ilham. 

Lebih lanjut, Ilham Djaya  meminta kesediaan jajaran KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di TPS Lapas/Rutan sesuai prosedur KPU RI.

Kakanwil Ilham juga berharap tidak ada permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan dengan meningkatkan komitmen jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak.

BACA JUGA:Tarif tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Angkut 4 Juta Penumpang, Layanan LRT Selama 2023

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, mengungkapkan hak surat suara pemilih di TPS lokasi khusus dimana Pemilih di TPS Lokasi Khusus yang pada dasarnya merupakan Pemilih DPTb, akan mendapatkan Surat Suara sesuai dengan Daerah Pemilihannya dan Pemilih di TPS Lokasi Khusus akan mendapatkan Formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera  Selatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting  dan dihadiri Secara langsung di Aula Musi Kemenkumham Sumsel.(nik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan