Derita Tanpa Akhir : Kronologi Penelantaran Sindi hingga Kehilangan Nyawa, dan Begini Pengakuan Suami !

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menggelar pres rilis ungkap kasus kematian Sindi-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Dipicu Utang, Pria di Ogan Ini Kena Bacok : Pelaku Masih Diburu Polisi !

Ia tetap menyediakan makanan tetapi hanya meletakkannya di samping tempat tidur tanpa menyuapi.

Akibatnya, kondisi Sindi terus memburuk.

"Antara 19-21 Januari, korban semakin melemah. Meskipun makanan disediakan, korban tidak sanggup untuk makan sendiri," tambahnya.

BACA JUGA:Kembali Viral WBP Lapas Tanjung Raja Joget Remik : Begini Tanggapan Pihak Lapas !

BACA JUGA:Parah! Oknum Guru SD Berbuat tak Terpuji

Pada 21 Januari 2025, Sindi mengalami sesak napas. Wahyu akhirnya meminta bantuan tetangga untuk membawa Sindi ke RS Hermina Palembang.

Namun, nyawanya tidak tertolong, dan Sindi meninggal dunia pada 23 Januari 2025.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari kakak korban, Purwanto, diterima oleh Polrestabes Palembang pada 22 Januari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan Wahyu di rumahnya pada 27 Januari 2025 malam.

"Tidak benar kalau tersangka sempat dilepaskan. Kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Wahyu sebagai tersangka," tegas Kombes Harryo.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 49 UU KDRT serta Pasal 9 ayat 1 dan 2 tentang penelantaran dalam rumah tangga.

Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga anggota keluarga, khususnya pasangan, terutama di saat mereka membutuhkan perhatian dan perawatan.

Polrestabes Palembang menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi almarhumah Sindi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan