Sumsel Zona Kuning, Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Diperketat
Petugas memeriksa hewan yang diangkut truk untuk memperketat penyebaran PMK di Sumatera Selatan-Foto : Erika-
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kostan, Sumatera Selatan saat ini berada dalam status zona kuning, yang berarti terdapat kasus PMK di daerah tersebut.
Namun, yang menggembirakan adalah bahwa situasi ini masih terkendali dan tidak ada lonjakan kasus yang signifikan.
BACA JUGA:Belasan Sopir AKAP Diperiksa Kesehatan Oleh Polres OKU
BACA JUGA:Harga Nanas di Muaraenim Tembus Rp10 Ribu per Buah
Meskipun demikian, langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Tak hanya Sumsel, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami kondisi yang serupa dan statusnya juga berada dalam zona kuning.
Pada bulan Januari 2025 saja, Karantina Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 450 ekor sapi dan 300 ekor kambing yang akan dipindahkan, baik melalui jalur darat maupun laut, dalam lebih dari 30 kali frekuensi pemeriksaan.
Proses pemeriksaan ini, menurut Kostan, merupakan bagian dari komitmen Karantina Sumsel untuk menjaga kesehatan hewan dan memastikan agar penyakit PMK tidak menular.
BACA JUGA:Polres OKU Perketat Pengamanan Objek Wisata Goa Putri
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Tambang Rambang Ogan Ilir
"Sebagai contoh, selama Januari ini kami telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi lalu lintas, serta 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi lalu lintas. Kami juga menerapkan prosedur karantina yang ketat dan sesuai dengan standar biosekuriti untuk memastikan bahwa hewan-hewan ini tidak membawa virus PMK," jelas Kostan.
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, Barantin juga memastikan layanan karantina tetap berjalan dengan baik meskipun pada saat libur nasional atau cuti bersama, seperti pada perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Hal ini dilakukan untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional, yang salah satunya tercermin pada pengawasan hewan yang dibawa keluar dan masuk wilayah Sumsel.
“Kami tetap buka memberikan layanan di seluruh satuan pelayanan wilayah Karantina Sumsel. Sesuai dengan edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh prosedur karantina tetap berjalan tanpa hambatan,” imbuh Kostan.
BACA JUGA:Polres OKU Perketat Pengamanan Objek Wisata Goa Putri