Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Usahanya : Tegaskan Proses Legal Terpenuhi !

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang terletak di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan milik anak perusahaannya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Pihak ASG menegaskan bahwa proses legal terkait kepemilikan SHGB tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu Group memberikan klarifikasi terkait kepemilikan SHGB tersebut.

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi Sumsel Masuk 10 Besar Terbaik Nasional

BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis : Sumsel Mulai Operasional Februari 2025

Muannas menjelaskan bahwa meskipun SHGB ini atas nama anak perusahaan ASG, namun luasannya tidak mencakup keseluruhan panjang pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km).

Sebagai informasi, kawasan pagar laut ini terletak di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, yang meliputi sejumlah desa dan kecamatan.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)," ucap Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi: Tidak Ada Markup Anggaran

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Begini Cara Ceknya !

Ia juga menjelaskan bahwa setelah kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut dibalik nama resmi anak perusahaan, pihak Agung Sedayu Group telah memenuhi kewajibannya.

Termasuk membayar pajak dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi atau PKKPR. "Balik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR," katanya.

Muannas kembali menegaskan bahwa pagar laut yang dimaksud dan memiliki SHGB tersebut hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 : SD, SMP, dan SMA !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan