Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Usahanya : Tegaskan Proses Legal Terpenuhi !
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-FOTO : ANTARA-
"Hari ini kami sudah memanggil petugas terkait oleh aparatur pengawas internal pemerintah untuk memeriksa kode etik," kata Nusron.
Terkait dengan hal ini, Agung Sedayu Group menegaskan bahwa kepemilikan SHGB yang sah dan sesuai dengan prosedur hanya berlaku di lokasi yang telah dijelaskan, yakni di Desa Kohod.
Pihak ASG berharap masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru dan terus mengikuti perkembangan yang ada secara jujur dan transparan.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak salah paham terkait dengan kepemilikan SHGB di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang. Kami sudah mengikuti semua prosedur dan kami siap untuk berdialog lebih lanjut jika ada pertanyaan terkait hal ini," kata Muannas.
Dengan adanya klarifikasi ini, Agung Sedayu Group berharap dapat meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan status kepemilikan tanah pagar laut.
Perusahaan ini juga berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi dan prosedur yang berlaku dalam setiap proses pengurusan sertifikat tanah.
Keputusan Agung Sedayu Group untuk mengklarifikasi masalah ini menunjukkan upaya transparansi perusahaan dalam menyelesaikan isu yang beredar.
Mengingat pentingnya pemahaman yang jelas mengenai kepemilikan tanah dan sertifikat yang sah, Agung Sedayu Group berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang terlibat.
Kedepannya, Agung Sedayu Group berjanji akan terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap proses sertifikasi dilakukan dengan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perusahaan ini juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sah dan adil.(ant)