Nama Mantan Bupati Lahat Kembali Disebut Dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara

Suasana sidang dugaan korupsi izin tambang batu bara di PN Tipikor Palembang, Senin 20 Januari 2025.--

Para tersangka diduga sengaja melakukan kegiatan tambang di wilayah yang merupakan milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp495 miliar lebih.

Tindakan mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada agenda sidang kali ini, tim JPU awalnya berencana menghadirkan 14 saksi, termasuk nama Aswari Rivai. Namun, hanya lima orang yang terkonfirmasi hadir, sementara sisanya absen.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi, termasuk Aswari, menjadi tantangan dalam mempercepat proses persidangan.

Namun, jaksa memastikan akan terus berupaya menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Sumatera Selatan, terutama karena melibatkan nama besar seperti mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.

Seorang warga Lahat, Edi Santoso (50), menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum. "Kami berharap tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM anti-korupsi di Sumatera Selatan, Hendra Saputra, menyebut bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat berdampak besar pada kepercayaan masyarakat.

"Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus dihukum berat agar menjadi efek jera," tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Kepala Kejati Sumsel, Adi Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali bukti-bukti tambahan, termasuk melalui keterangan saksi yang belum hadir.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Adi Wijaya.

Kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Kabupaten Lahat menjadi salah satu skandal besar yang mencoreng nama baik daerah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan