Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !

Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel saat menunjukkan Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pengamat sepak bola yang dikenal luas, Tommy Welly, atau yang akrab disapa Bung Towel, kini tengah menghadapi ancaman serius terhadap dirinya dan keluarganya.

Dalam laporannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1), Bung Towel mengungkapkan bahwa ia diancam akan disiram air keras, sementara anak-anaknya terancam diculik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa ancaman tersebut berasal dari sejumlah akun media sosial, khususnya Instagram.

BACA JUGA:Bung Towel Lapor Polisi : Data Pribadi Diserang, Keluarga Jadi Korban 'Doxing' !

BACA JUGA:Diduga karena Kehilangan Uang : Ayah di Muaraenim tak Sengaja Bakar Anak Kandungnya !

Beberapa akun yang diduga milik pelaku mengirimkan ancaman berupa pesan-pesan bernada intimidasi.

"Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras dan anak-anaknya akan diculik, yang ditujukan kepada korban melalui beberapa akun Instagram yang saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Ade Ary, Minggu 19 Januari 2025.

Unggahan-unggahan bernada ancaman itu membuat Bung Towel merasa sangat terganggu dan tidak nyaman.

BACA JUGA:Dua Bandit Kampung di Musi Banyuasin Dibekuk : Begini Modus Operandinya !

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Lahat : Dugaan Aliran Dana ke Bupati Terungkap !

Ia pun segera mengambil langkah hukum dengan membawa kasus ini ke pihak berwajib.

Dalam laporannya, Bung Towel menyertakan sejumlah barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar (screenshot) dari unggahan-unggahan yang mengandung ancaman tersebut serta sebuah flashdisk yang berisi data digital terkait bukti ancaman tersebut.

Kasus ini kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4), serta Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

BACA JUGA:Viral ! Video Mirip Cawawako Prabumulih Lakukan Pengambilan Paksa Komputer

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan