Nagih Utang, Petani di Talang Serian Ogan Ilir Jadi Korban Pengeroyokan dengan Parang

Tersangka Robby Ardiansyah (duduk) diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis 16 Januari 2024 -Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:7 Pelaku Pencurian Kabel PLN Diringkus Polisi

Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke kediamannya untuk menggeledah dan menyita barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja sebagai bagian dari proses hukum.

BACA JUGA:Hakim Vonis Napi Pesan Sabu dari Lapas Lebih Ringan 2 Tahun: JPU Kejari OKI Pikir-Pikir!

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sapi di Pedamaran Timur OKI Jalani Persidangan: Keresahan Masyarakat Mulai Terjawab!

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang rekan tersangka, Zainal (29), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Zainal diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap Yebi Saputra.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan.

"Kami telah memeriksa saksi-saksi, tersangka, dan menyita barang bukti. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zahirin pada Kamis, 16 Januari 2025.

Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, musyawarah, atau melalui jalur hukum yang berlaku. Kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan membawa konsekuensi hukum," tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari konflik utang-piutang yang berujung pada tindak kekerasan.

Menurut pakar hukum pidana, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam seperti yang dilakukan tersangka dapat dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika melibatkan senjata tajam yang mengancam keselamatan nyawa orang lain," kata seorang ahli hukum pidana di Palembang.

Sementara itu, kondisi Yebi Saputra dilaporkan sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan