Parpol Diminta Berikan Pendidikan Politik Cerdas

Bawaslu OKU Timur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar-Foto: Ardi-

MARTAPURA - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan meminta kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat selama masa kampanye.

"Masa kampanye peserta pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan masih terus berlangsung hingga 10 Februari 2024," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu OKU Timur OKI Endrata Wijaya di Martapura, Selasa.

Selama masa kampanye itu, kata dia, peserta pemilu di wilayah itu diingatkan kembali agar memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat dengan cara tidak melakukan politik uang.

"Kami menekankan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menahan diri dan mematuhi peraturan dan larangan yang berlaku, terutama menjauhi politik uang," tegasnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bantu Korban Banjir Muratara

BACA JUGA:Pj Bupati HAR Sidak Kehadiran ASN dan KKWT

Menurut dia, pemberian iming-iming berupa uang atau barang untuk meningkatkan perolehan suara dampaknya akan buruk ke masyarakat.

Dampak dari politik uang membuat masyarakat akan mengabaikan peraturan dan menormalisasi perilaku yang melanggar norma tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan, bahkan pengawasan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai untuk mengantisipasi politik uang oleh parpol di OKU Timur," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada parpol untuk segera menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Waduh Gawat ! Ratusan Balita di OKU Terindikasi Stunting

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Bikin Jalan yang Menghubungkan 3 Desa di Tungkal Jaya Mulus

Laporan dana kampanye harus melampirkan rencana penggunaannya, termasuk rincian Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan juga disampaikan.

"Karena ada sanksi jika peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye yaitu dapat didiskualifikasi dalam proses pemilu nanti," tegas dia. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan