Kenaikan Gaji PNS Berlaku Februari 2025 : Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru !
Menteri Keuangan Sri Mulyani-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akan berlaku mulai Februari 2025.
Kebijakan ini memberikan peluang kenaikan gaji bagi PNS yang memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, meskipun tidak otomatis diberikan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong profesionalisme dan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji PNS pada 2025 : Harus Diimbangi Peningkatan Kinerja !
BACA JUGA:Kenaikan Gaji 6.5 Persen, Masih Belum Imbang Dengan Harga Sembako
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa kenaikan gaji terkait langsung dengan mekanisme kenaikan pangkat, yang terbagi menjadi dua jalur utama: Kenaikan Pangkat (KP) Reguler dan KP Pilihan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Pada tahun 2024, PNS telah menerima kenaikan gaji sebesar 8% yang berlaku mulai Januari 2024 dengan rapel untuk bulan Januari dan Februari.
BACA JUGA:Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN !
BACA JUGA:Asyik ! Gaji Guru Berbasis Sertifikasi Naik Rp2 Juta
Namun, untuk kenaikan gaji tahun 2025, proses kenaikan pangkat menjadi syarat utama.
Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler):
Syarat Utama:
BACA JUGA:Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !