Kenaikan Gaji 6.5 Persen, Masih Belum Imbang Dengan Harga Sembako
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) Rahmansyah SH MH-Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Setelah ditetapkan tahun depan diberlakukannya kenaikan upah minimum sebesar 6.5 persen, ternyata tidak membuat para buruh merasa puas. Soalnya, kenaikan rata-rata upah minimun yang telah ditetapkan pemerintah tidak berpengaruh karena kenaikan upah belum seimbang dengan harga kebutuhan pokok khususnya sembako.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) Rahmansyah SH MH, mengatakan kenaikan rata-rata upah menimun 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini, sebab harga kebutuhan pangan terus melonjak.
"Kalau ditanya apakah sesuai kondisi buruh dengan kenaikan 6,5 persen, saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli," kata Rahmansyah SH MH, Selasa 3 Desember 2024.
Rahmansyah menerangkan, jika dibandingkan dengan kondisi saat ini masih kurang karena harga-harga kebutuhan bahan pokok sudah naik. Seyogyanya kenaikan UMP minimal 12 persen sehingga dapat merangsang daya beli pekerja buruh.
BACA JUGA:Permudah Izin Berusaha : Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi NIB !
BACA JUGA:Renstra-PD Pondasi Dasar Pembangunan 5 Tahun
"Bukannya kita tidak bersyukur dan alhamdulilah ada kenaikan. Tetapi kenaikan UMP dinilai masih erlalu rendah karena tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Jika pemerintah menaikan harga BMM, dipastikan harga kebutuhan pokok ikut naik khususnya pangan, artinya kenaikan 6,5 persen belum seimbang,"jelasnya.
Lanjutnya, kenaikan UMP kali ini memang lebih tinggi akan tetapi belum cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. Menurutnya, kenaikan upah minimum 6,5 persen tersebut lebih tepat bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun dan masih lajang.
Ketika ditanya, kalau kenaikannya cuma 6,5 persen, lalu bagaimana ini dapat menutupi kelemahan-kelemahan daya beli ini? Rahmansyah menerangkan, kedepan pemerintah juga harus dapat menormalkan harga-harga terutama kebutuhan pokok.
"Kita berharap pemerintah juga fokus untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok. Jika harga kebutuhan pokok turun, pastinya kenaikan UMP 6,5 persen itu baru dapat dirasakan oleh buruh," pungkasnya.