Pengacara Devi Iskandar Desak Kejari Ogan Ilir Tetapkan Kades Srikembang Jadi Tersangka, Ternyata Kasusnya Ini
Pengacara Devi Iskandar ketika mendatangi Kejari Ogan Ilir--Foto: Isro
OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Pengacara Devi Iskandar, selaku kuasa hukum warga Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk segera menetapkan Evan Nuradi, Kepala Desa Serikembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Devi dalam keterangannya kepada media, Senin (13/1/2025) di Kejaksaan Ogan Ilir ketika memberikan tindak lanjut terkait laporanya.
Devi menyebutkan, laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan setapak di Desa Serikembang.
Menurutnya, dalam proyek tersebut terdapat indikasi kuat penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi. "Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Misalnya, batu split yang seharusnya 72 kubik hanya menjadi 18 kubik. Selain itu, jumlah semen yang seharusnya 450 sak hanya dibelikan 200 sak," ungkap Devi.
BACA JUGA:Oknum Perwira Polres Prabumulih Diduga Aniaya Pengendara Motor : Sepakat Berdamai !
Ia juga menambahkan bahwa kualitas jalan yang dibangun jauh di bawah standar yang telah ditentukan.
"Jalan yang dibangun sepanjang 450 meter dengan lebar 1,5 meter, seharusnya memiliki ketebalan 12 cm seperti yang tertulis di prasasti. Namun, faktanya hanya 7 cm," jelasnya. Hal ini, menurut Devi, menjadi bukti nyata adanya tindak pidana korupsi.
Meski laporan telah diajukan ke Kejari Ogan Ilir sejak tujuh bulan lalu tepatnya pada 05 juli 2024, hingga kini pihak Kejari belum memberikan tindak lanjut.
"Kami sangat menyayangkan laporan yang sudah diajukan selama tujuh bulan masih jalan di tempat. Jika tidak ada langkah nyata dari Kejari, kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut," tegas Devi.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Terlibat Bisnis Narkoba : Edingnya Begini !
Devi menyebut, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan praperadilan jika laporan ini tetap tidak ditindaklanjuti.
Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI sebagai bentuk protes atas dugaan penghentian penyelidikan.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya telah melampirkan barang bukti berupa foto-foto, dokumen proyek, serta nota pembelian bahan bangunan yang diduga palsu.
"Pemilik nota yang digunakan tidak memiliki toko bangunan melainkan usaha jual beli karet," tambahnya.