Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025 : Ini Kriteria Terbaru Penerima !
Warga masyarakat menengah ke bawah menerima Bansos dari pemerintah. -Foto : Disway-
Tercatat, bansos khusus sebanyak 158.000 orang untuk penyandang disabilitas lansia serta korban penyalahgunaan Napza dan ODHIV.
Informasi selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama pada tahun 2025 akan menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa dan KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bentuk Timwas Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Jika Tak Penting Dihentikan : Pemprov Sumsel Efisiensi Perjalanan Dinas !
Kemudian Kementerian kesehatan pada tahun 2025 menyalurkan bantuan iuran JKN atau akrab disebut dengan bansos PBI kepada 96,8 juta peserta dan bantuan iuran 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Anggaran APBN Perlinsos tahun 2025 juga akan diberikan untuk penanggulangan bencana di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPD).
Kemudian program non Kementerian dan non Lembaga berupa subsidi BBM sebesar 19,41 juta Kl, subsidi LPG 3 kg sebanyak 8,17 juta kg, dan kemudian untuk UMKM diberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat sebanyak 7,05 juta debitur.Selanjutnya, program melalui transfer ke daerah berupa BLT Dana Desa sebanyak 2,96 juta KPM.
Lantas, apakah kenaikkan anggaran tersebut berdampak pada besaran bansos PKH dan juga BPNT? Dampak Dari Kenaikan Anggaran Perlinsos 2025.
Jika merujuk pada besaran bantuan, masih akan sama dimana untuk PKH rinciannya adalah sebagai berikut:Ibu hamil: Rp3 juta per tahun, balita: Rp3 juta per tahun, siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA: Rp2 juta per tahun.
Lansia usia 60 tahun keatas: Rp2,4 juta juta per tahun.
Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun.
Sementara itu, untuk bantuan sembako atau BPNT akan diberikan kepada KPM dengan nominal Rp2,4 juta per tahun.
Beberapa waktu lalu, Mensos, Syaifullah Yusuf juga memiliki wacana untuk mengalihkan sebagian penerima bansos ke BPJS Kesehatan KIS.
Hal ini sebagai wujud dari aspirasi penerima bansos yang tidak lagi mau menerima dana tunai tapi langsung menerima pengobatan gratis dari pemerintah.
Terkait hal ini akan dibicarakan lebih lanjut ke Presiden Prabowo.