Tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU Jakarta. Foto : ANTARA --

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan