Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi : 2 Penyidikan, 3 Penyelidikan !

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM - Warning bagi pejabat dan kontraktor di Kabupaten Muara Enim untuk tidak bermain-main dengan uang negara melalui pekerjaan proyek.

Pasalnya, di awal tahun 2025, Kejari Muara Enim telah membidik lima kasus dugaan korupsi yakni dua masuk tahap Penyidikan dan tiga masuk tahap Penyelidikan.

"Dua kasus sudah masuk tahap Penyidikan, sedangkan tiga kasus masih dalam tahap Penyelidikan. Mudah-mudahan tahun 2025 ini, dua kasus yang telah masuk tahap penyelidikan bisa kita tingkatkan tinggal full baket saja," ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Ini Tampang 3 Perampok Mobil Honda Jazz Milik ASN Dinkes Sumsel

BACA JUGA:Dua Warga Benakat Terciduk Mencuri Sawit Milik PT SBAL : Ini Penampakan Orangnya !

Menurut Rudi, bahwa Kejaksaan memang adalah Jaksa negara namun bukannya tidak bisa menindak aparatur negara atau kontraktor yang telah merugikan keuangan negara.

Di satu sisi Kejaksaan memang melakukan pencegahan tetapi jika masih tetap melanggar maka akan tetap ditindak tegas ke jalur hukum.

Saat ini, lanjut Kajari Muara Enim, sedang melakukan 2 kasus Korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.

Pertama, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 04/1.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024. 

BACA JUGA:Pengaruh Narkoba: Warga Tulung Selapan OKI Ini Nekat Curi Motor!

BACA JUGA:JPU Tunda Tuntutan Kasus Mayat Dicor : Begini Kata Pengacara Korban !

Adapun untuk  potensi Kerugian Keuangan Negara untuk Potensi Riil sebesar Rp 810.448.643, sedangkan untuk potensi tambahan Kerugian Negara sebesar Rp 1.998 562.497.

"Kasus ini, sudah kita lakukan pengeledahan untuk melengkapi berkas sebelumnya," ujarnya.

Kemudian untuk kasus Penyidikan  yang Kedua, kata Kajari Muara Enim, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp. 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan