Heboh Pelayanan BPJS KIS Terhenti, Komisi IV DPRD OI Ungkap Tunggakan Rp 18 Miliar Jadi Penyebab
Pemanggilan Pihak Dinkes dan RSUD Ogan Ilir oleh Komisi IV DPRD Ogan Ilir--Foto: Isro
Ia juga meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Sayuti menyarankan Pemkab Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Selain itu, ia mendorong agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir dapat ditingkatkan.
Sayuti menilai, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian dalam manajemen anggaran.
"Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak habis, masalah ini sudah dibahas. Ada sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir yang bergantung pada BPJS KIS, sehingga kesehatan harus menjadi prioritas utama," katanya.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap 84 Kasus Narkotika Selama 2024
Namun, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam menangani situasi ini.
"Awalnya kita mengira ini bisa menjadi kado buruk di Hari Ulang Tahun Ogan Ilir, tetapi saya melihat mereka cukup terbuka dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir lainnya, Amrina Rosada, turut memberikan pernyataan.
"Kalau hari Senin nanti masih ada penolakan pelayanan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Komisi IV. Kami akan terus mengawasi dan mempertanyakan hal ini," tegasnya.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai tampak sepi. Beberapa pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS KIS terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kejadian ini terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Salah satu petugas di RSUD Tanjung Senai mengonfirmasi bahwa sejak 1 Januari 2025, pihak rumah sakit tidak dapat melayani peserta BPJS KIS yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya penangguhan kerja sama antara BPJS dan Pemkab.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja 2025 : Pj Bupati Sidak Sejumlah OPD !
Peristiwa itu juga terungkap dari sebuah pengumuman di kantor lama Dinas Kesehatan yang berlokasi di Kantor Pemda Lama Pemkab Ogan Ilir dengan narasi:
"Mohon maaf terhitung 1 Januari 2025 kami tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya penangguhan kerjasama dari pihak BPJS. Terimakasih." (sro)