Catat ! Ini Jenis-Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
Jenis kendaraan yang terkena PPN 12 persen di Indonesia 2025-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Deretan Mobil Listrik Baru Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
Kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin besar ini biasanya meliputi SUV premium, sedan mewah, hingga kendaraan sport.
Selain itu, kendaraan listrik tertentu yang memiliki spesifikasi mewah atau fitur canggih juga dapat dikenai tarif serupa.
Meskipun pemerintah terus memberikan insentif untuk kendaraan listrik sebagai bagian dari komitmen menuju net-zero emissions.
BACA JUGA:BYD Optimis Dominasi Mobil Listrik Indonesia di Tengah Persaingan Sengit
BACA JUGA:Mitsubishi Cetak Sejarah Baru di Indonesia : Produksi Capai 1 Juta Unit !
Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan roda tiga juga terdampak kebijakan kenaikan PPN dan PPnBM.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa kendaraan roda dua atau roda tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen.
Kendaraan roda dua dengan kapasitas tersebut biasanya termasuk dalam kategori motor gede (moge) yang umumnya digunakan oleh kalangan menengah ke atas.
Selain itu, kendaraan khusus seperti snowmobile, kendaraan pantai, atau kendaraan gunung yang dirancang untuk perjalanan di medan ekstrem juga masuk dalam kategori ini.
Pada Pasal 23, tarif PPnBM sebesar 95 persen dikenakan untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc, serta kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc.
Kategori ini mencakup moge premium, trailer, semi-trailer tipe caravan, dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk perumahan atau kemah.
Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Contohnya adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya,” jelas Prabowo.
Kendaraan seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar termasuk dalam kategori barang mewah yang penggunaannya didominasi oleh kalangan masyarakat papan atas.