Imigrasi Palembang Lakukan Deportasi Enam WNA

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza dan pimti dalam suatu acara. Foto:Antara--

KORANPALPOS.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mencatat sepanjang 2024 ini telah melakukan tindakan memulangkan secara paksa (deportasi) enam orang warga negara asing (WNA) China, Singapura dan Turki.

"Jumlah WNA yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal pada tahun ini sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya empat orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan keenam WNA itu dideportasi ke negara asalnya melalui jalur udara dari Palembang transit di Jakarta.

Warga negara asing itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Cek Pelayanan Siaga Call Center 112

BACA JUGA:27.648 Tiket KA Kuala Stabas Habis Terjual

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, jelas Mirza.

BACA JUGA:Bakal Ngetrend di 2025 : Aktifitas Berburu Kuliner !

BACA JUGA:Bandara SMB II Layani 101.274 Penumpang saat Libur Natal

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada masing-masing dua orang warga China, Singapura, dan Turki itu sepanjang tahun ini," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan