Imigrasi Palembang Lakukan Deportasi Enam WNA

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza dan pimti dalam suatu acara. Foto:Antara--

Tindakan petugas Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi enam orang warga negara asing itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2025 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan