APBN 2025 Dinilai Masih Tangguh Meski Ada Kenaikan PPN, Kata Ketua Umum MKGR

Ketua Umum DPP Ormas MKGR Adies Kadir saat memberikan keterangan kepada awak media.-Foto : ANTARA -

BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup Malam Tahun Baru

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat perencanaan kebijakan ini dilakukan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat dan kebutuhan pokok yang terimbas oleh krisis kesehatan tersebut.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," pungkas Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN yang sudah diatur dalam UU HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan layanan sosial yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.

Namun, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan