Babak Baru Pupuk Bersubsidi
Babak Baru Pupuk Bersubsidi.-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Kebijakan pupuk bersubsidi, kini memasuki babak baru.
Setelah di awal tahun 2024 ditambah 2 kali lipat jumlah alokasi pupuk bersubsidi dari yang berjalan selama ini, di penghujung tahun ini pun Pemerintah melahirkan regulasi terkait dengan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit-belit lagi.
Jumlah kuota pupuk bersubsidi yang semula 4,7 juta ton, kini ditambah dua kali lipat menjadi 9,55 juta ton. Catatannya 500 ribu ton berupa pupuk organik.
Penambahan ini dimaksudkan agar saat musim tanam tiba, para petani tidak mengeluhkan lagi kelangkaan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Daftar 14 Tol Trans Sumatera yang Paling Banyak Dilintasi Kendaraan pada H+2 Natal 2024
BACA JUGA:Direksi PT Bukit Asam Cueki Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI : Begini Kata Sekretaris Perusahaan !
Pemerintah ingin agar para petani tidak dihantui lagi oleh menghilangnya pupuk bersubsidi dari kehidupan petani.
Sedangkan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi, penting dilakukan, karena selama ini banyak petani mengeluh terlambatnya pupuk tiba ke petani.
Salah satu alasannya, karena sebagian kalangan menganggap amat rumitnya saluran distribusi.
Sebagai contoh untuk kelancaran pelaksanaan perlu ada tanda tangan pejabat seperti gubernur, bupati/walikota.
BACA JUGA:Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai : Begini Reaksi Keras Masyarakat !
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 26 Desember 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan !
Dengan lahirnya deregulasi dan debirokratisasi saluran distribusi pupuk bersubsidi, kini tinggal tiga kelembagaan yang terlibat dalam saluran distribusi pupuk bersubsidi, yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan distributor/kios/gapoktan.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan petani tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.