UMK Muara Enim 2025 Sebesar Rp3,8 Juta
M Zulfachri Andri SH MH--Foto: Fahrozi
KORANPALPOS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.863.417. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.627.622 atau naik 6,5 persen.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH, mengatakan bahwa UMK Muara Enim Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur melalui Bupati/ Walikota.
Kemudian, Bupati Muara Enim Nomor melalui suratnya tanggal 13 Desember 2024, Nomor : 500. 15/1295/Disnakertrans-4 /2024 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp3.863.417, dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp235.795, dari Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Rehabilitasi Pecandu Narkoba
BACA JUGA:Tinjau Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Pj Bupati Muba !
"Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini," tegas Andri, Selasa 24 Desember 2024.
Lanjut Andri, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp3.863.417 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, maka
Keputusan Gubernur Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Beri Rasa Aman, Polres Prabumulih Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Natal
BACA JUGA:Menag RI Resmikan Masjid Al-Abduh Sematang Borang
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.