OJK Cabut Izin Usaha 20 BPR/S pada 2024 untuk Memperkuat Industri Perbankan Lokal

OJK mencabut izin usaha 20 BPR/S di 2024 sebagai upaya memperkuat industri perbankan lokal dan melindungi kepentingan nasabah-Foto: Dokumen palpos-

Pencabutan izin usaha ini menjadi bukti komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional dan mendorong penguatan sistem keuangan yang lebih kokoh di masa depan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan