Beras Premium Terkena PPN 12 Persen : Tapi Harga Tertinggi Tetap Dipertahankan !

Beras Premium merupakan kebutuhan dasar pangan masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen. -Foto : Disway-

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengatur barang mewah, sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampaknya terhadap daya beli dan kebutuhan pokok.

Melly, seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kota Palembang mengatakan, dirinya berharap kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada harga beras premium, yang selama ini dijual dengan harga relatif tinggi.

BACA JUGA:Komika Mega Salsabila Buka Sesi Curhat

BACA JUGA:Selama Libur Natal dan Tahun Baru : Hutama Karya Operasikan Secara Fungsional Tol Kutepat Seksi 2 !

"Beras premium memang sudah mahal, tapi kalau harganya naik lagi karena PPN, saya khawatir akan semakin sulit terjangkau, terutama bagi mereka yang biasa mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi," ujarnya, Minggu (22/12).

Namun, beberapa warga lainnya, seperti Siti yang juga ibu rumah tangga di Prabumulih mengungkapkan, dirinya  tidak terlalu terpengaruh dengan adanya PPN 12 persen untuk beras premium. 

"Saya tidak membeli beras premium, hanya beras biasa yang harganya lebih terjangkau. Selama beras biasa tetap bebas PPN, saya rasa tidak ada masalah," katanya.

Namun di sisi lain, Rudi, warga Banyuasin berharap pemerintah dapat memantau dengan cermat harga beras premium di pasar setelah pemberlakuan PPN. 

"Kebijakan ini mungkin tidak akan langsung mempengaruhi pasar, tetapi saya harap ada pengawasan agar harga beras premium tidak melambung, terutama bagi konsumen yang sudah terbiasa dengan produk tersebut," harapnya. 

Sedangkan Rama, seorang mahasiswa PTN di Kota Palembang menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh banyak pada masyarakat umum, karena beras premium hanya dikonsumsi oleh sebagian kalangan. 

"Yang penting harga beras biasa tidak terpengaruh. Kalau memang beras premium dikenakan pajak, itu tidak masalah, karena yang beli pasti yang mampu, namun begitu penerapan dampak kenaikan PPN ini harus dikaji dan dihitung dengan cermat sehingga ketika diberlakukan intinya tidak memberatkan masyarakat karena walau bagaimanapun beras adalah kebutuhan utama dalam hal pangan, " ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan selain beras premium, barang premium yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya buah premium, ikan premium, hingga daging wagyu dan kobe.

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya awal pekan ini.

Untuk diketahui, memang pemerintah berdalih kenaikan dilakukan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dimana ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan