Beras Premium Terkena PPN 12 Persen : Tapi Harga Tertinggi Tetap Dipertahankan !
Beras Premium merupakan kebutuhan dasar pangan masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen. -Foto : Disway-
Yakni pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.
Pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.
"Jadi sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujarnya.
Lanjut Sri, maka terkait hal ini pihaknya akan menyisir untuk kelompok harga khususnya barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium.
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ucapnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen, yakni beras premium, buah-buahan premium, faging premium (wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab).
Selanjutnya jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. Jadi tahun depan per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen.