Sungai Lubuk Buah Batang Hari Leko Tercemar Minyak Ilegal
Kondisi air Sungai Lubuk Buah yang diduga tercemar minyak ilegal-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak : Fuso Batubara Timbulkan Kemacetan Panjang di Jalinsum !
Selain itu, minyak juga akan membahayakan sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti untuk memasak dan mandi.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021, pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal drilling, terutama yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
BACA JUGA:Super Air Jet Resmi Ekspansi ke Bandara Silampari Lubuklinggau : Ini Jadwal Penerbangannya !
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil di Muaraenim
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK MH, menegaskan bahwa masalah illegal drilling telah menjadi isu yang kronis di wilayah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak kepolisian saja.
Diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk SKK Migas, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Muba untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
"Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk SKK Migas, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Muba," ungkap AKBP Listiyono.
Ia juga menyoroti bahwa kegiatan pengeboran ilegal ini sering kali menjadi salah satu mata pencaharian sebagian masyarakat di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan solusi ekonomi yang berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada kegiatan ilegal ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Drs. Thabrani Rizki, memastikan bahwa tim investigasi telah diterjunkan untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
Tim akan mengevaluasi dampak pencemaran terhadap aliran sungai dan lingkungan sekitar serta merumuskan langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung untuk menilai dampak pencemaran terhadap aliran sungai dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan,” ujar Thabrani Rizki.