Tarif Tol Natal dan Tahun Baru Diskon 10 Persen : Berlaku Mulai 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025 !
Menyambut masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 10 persen-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Menyambut masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 10 persen.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan tol.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan apresiasi kepada BUJT atas upaya peningkatan pelayanan operasional jalan tol, termasuk pemberian diskon tarif.
BACA JUGA:Tarif Tol Terpeka per 17 Desember 2024 Kembali Normal : Berikut Daftar Tarif Terbaru !
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen BUJT dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi BUJT yang telah memberlakukan diskon tarif tol pada masa Natal-Tahun Baru. Pada intinya, selalu prioritaskan rakyat dan tetap jaga kualitas layanan jalan tol,” ujar Dody di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Diskon tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tujuan utama memaksimalkan distribusi lalu lintas dan mengurangi potensi penumpukan kendaraan, terutama pada tanggal-tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus mudik dan balik.
BACA JUGA:Daftar Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Mendukung Libur Nataru 2024 : Jawa dan Sumatera !
Diskon tarif tol berlaku pada sejumlah ruas jalan tol di klaster Trans-Jawa.
Adapun ruas yang mendapatkan potongan tarif tol meliputi:
1. Jalan Tol Cikampek-Palimanan
BACA JUGA:Mulai 17 November 2024, Diskon Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayuagung Sebesar 15 Persen