Tiga Sekawan di Pemulutan Ogan Ilir Kena Ciduk Polisi : Ini Kasus yang Menjeratnya!
Ketiga pelaku pencurian (duduk) diamankan di Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir, Selaasa, 17 Desember 2024--Foto: Isro Antoni
KORANPALPOS.COM - Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (16/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di bawah pimpinan Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, beserta jajaranya.
Kapolsek ngetakan, Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Depi Eriyani (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kejadian berlangsung pada Jumat, (29/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, diamana ketika itu pelaku memasuki rumah korban secara diam-diam.
Kemudian, pelaku berhasil mengambil dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna putih dengan nomor polisi BG 6948 TQ.
BACA JUGA:Pertamina Produksi 12,9 Juta Barel Gasoline
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
"Aksi tersebut sempat diketahui oleh korban yang melihat salah satu pelaku menggunakan penutup wajah atau topeng, yang melarikan diri dengan membawa barang hasil curian," ungkap Kapolsek. Selasa, 17 Desember 2024.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gandhi Prianata bersama tim Panther untuk segera melakukan penyelidikan.
"Pada Senin, (16/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, Rusli alias Seli (37), sedang berada di sekitar SPBU Acun menuju Indralaya," katanya.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rusli. Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit ponsel ditangan tersangka. Rusli sempat mengelak dengan alasan membeli ponsel tersebut melalui COD. Namun, keterangan tersebut tidak dipercaya oleh petugas.
BACA JUGA:Kejari OKU Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 260,5 Juta