Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021-2024 yang merugikan negara hingga Rp140,7 miliar. Foto:Antara--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan