Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Editor: Isro Antoni
|
Selasa , 17 Dec 2024 - 20:00
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021-2024 yang merugikan negara hingga Rp140,7 miliar. Foto:Antara--