Operasi Gabungan di Ogan Ilir Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Kesadaran Berlalu Lintas Jelang Nataru

Kepala UPTB Ogan Ilir Wahyudi bersama kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Dasrem Cemi dan Dishub Ogan Ilir memberikan Bungkisan Kepada Pengendara yang Membayar Pajak Saat Dilakukan Razia--Foto: Isro Antoni

"Hari ini, kami melaksanakan penertiban dengan 33 tilang. Dari total itu, terdapat enam kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sama sekali," jelasnya.

Menurut Dasram, banyak kendaraan yang ditilang karena tidak membayar pajak, tidak memiliki SIM, atau surat-suratnya sudah tidak diperpanjang selama lebih dari lima tahun.

Operasi ini juga menargetkan kendaraan yang tidak sesuai standar keamanan, seperti tidak memakai helm atau melanggar aturan lalu lintas.

Selain menertibkan kendaraan, operasi ini juga bertujuan meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:SMBR Raih 6 Penghargaan Kompetisi Inovasi TKMPN XXVIII 2024

BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengamanan 32 Gereja Selama Perayaan Natal 2024

"Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm, dan menghindari menyalip kendaraan pada jam-jam padat," tambahnya.

Dasram juga menyampaikan pada momen Nataru ini pengawasan diperketat di beberapa titik rawan dengan membuat pos pengamanan seperti di Lorok, Tol Palembang-Indralaya Kilometer 56, dan depan Pasar Indralaya. 

"Kami berupaya menekan angka pelanggaran agar masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman menjelang tahun baru," katanya.

Operasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan