Perusahaan di Banyuasin Komitmen Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Pj. Bupati Banyuasin, M. Farid memperlihatkan surat komitmen perusahan untuk memenuhi hak perempuan dan anak pascaperceraian-Foto : Roni-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin bertekad menjadikan Kabupaten atau Pemkab Banyuasin menjadikan Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak mendapatkan banyak dukungan dari dunia usaha.
Terdapat Puluhan perusahaan dan instansi yang ada di Banyuasin yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Puluhan perusahaan tersebut berkomitmen untuk melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian itu berasal Unsur Forkopimda Banyuasin, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Banyuasin, Camat se-Kabupaten Banyuasin Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya Kabupaten Banyuasin.
Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengatakan Penandatanganan Komitmen Bersama ini Pertama di Sumatera Selatan, sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Penasihat DWP Banyuasin Hadiri HUT DWP Ke-25
BACA JUGA:Tingkat Pencurian Meningkat : Pj Bupati OKI Imbau Kades Menghidupkan Siskamling !
“Komitmen Bersama ini merupakan pertama di Sumatera Selatan. Keputusan Pengadilan Agama tersebut untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak, Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Banyuasin adalah Kabupaten yang ramah untuk anak. Didukung dengan Keputusan Pengadilan Agama tersebut untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak. Agar ekonomi mereka terjamin,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, baik melalui kebijakan maupun program-program yang ada. Selain pemerintah, peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.
“Mari kita bersama-sama memberikan dukungan l kepada mereka dan semangat yang membutuhkan. Masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum yang tinggi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta mengetahui saluran-saluran yang dapat mereka tempuh untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, baik melalui kegiatan sosial, advokasi, maupun dukungan lainnya. Mari kita wujudkan Kabupaten Banyuasin sebagai tempat yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya,khususnya bagi perempuan dan anak-anak, Ajaknya.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ahmad Fikri Oslami, menyatakan Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
BACA JUGA:Banyak Proyek di Ogan Ilir 2024 Diduga Asal-asalan
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Hantam Prabumulih : Atap Rumah Tukang Ojek Melayang !
“Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan instansi yang ada di Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Komitmen bersama perusahaan untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian bisa menjadi role model di Indonesia.