Perusahaan di Banyuasin Komitmen Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Pj. Bupati Banyuasin, M. Farid memperlihatkan surat komitmen perusahan untuk memenuhi hak perempuan dan anak pascaperceraian-Foto : Roni-
Langkah Kabupaten Banyuasin ini disambut baik oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. H. Muchlis, SH., MH yang mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini.
“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Komitmen ketua PA Pangkalan Balai ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian. Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar.
BACA JUGA:Guncangan Gempa di Lubuklinggau Gegerkan Warga, BMKG: Sumber dari Kabupaten Seluma-Bengkulu
BACA JUGA:Tingkatkan Air Bersih, 20 Pengelola KPSPAM Diberikan Pelatihan
“Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya.
“Mudah-mudahan giat hari ini dalah bagian dari ibadah Dalam mengharapkan ridho dari Allah SWT,’’ pungkasnya.