Update ! Harga Emas Antam 10 Desember 2024 : Melonjak Rp14.000, Kini Mencapai Rp1,517 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 10 Desember 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika penjual tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.

Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.

Kenaikan harga emas pada Selasa ini tak lepas dari beberapa faktor utama, di antaranya:

1. Kebijakan Moneter Global

Fluktuasi harga emas kerap kali dipengaruhi oleh kebijakan moneter bank sentral di negara-negara besar, terutama Amerika Serikat.

Penurunan suku bunga acuan atau kebijakan pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) biasanya mendorong naiknya harga emas, karena logam mulia dianggap sebagai lindung nilai (hedge) terhadap inflasi.

2. Nilai Tukar Dolar AS

Harga emas internasional umumnya dihitung dalam dolar AS. Ketika nilai tukar dolar melemah terhadap mata uang lain, harga emas dalam mata uang lokal cenderung naik.

2. Permintaan Pasar Domestik dan Internasional

Permintaan emas dari sektor investasi, perhiasan, dan industri turut memengaruhi harga logam mulia ini. Di Indonesia, emas Antam menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang.

3. Situasi Geopolitik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan