Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih-Foto: Humas Kominfo OKI-

"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara penetapan calon terpilih, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," imbuhnya.

Dikatakannya lagi, untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 %

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Olahraga Bersama

BACA JUGA:PHR Beri Penghargaan Pertamina Drilling dalam Proyek IDESS

"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa, seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara, selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah Melakukan papat pleno rekapitulasi peroleh  suara calon bupati dan calon wakil bupati.

Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak  234.398 pemilih. 

Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan