Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !
Ilustrasi pemungutan suara pilkada serentak di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
UU Pilkada juga mengatur secara rinci tentang batasan selisih suara yang menjadi syarat pengajuan gugatan ke MK.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 158 dan berlaku untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota.
1. Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
BACA JUGA:KPU RI : Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 68 Persen
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
Penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa: Selisih maksimal 1,5 persen.
Penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa: Selisih maksimal 1 persen.
Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Selisih maksimal 0,5 persen.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa: Selisih maksimal 2 persen.
Penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Selisih maksimal 1,5 persen.
Penduduk 500.000 hingga 1 juta jiwa: Selisih maksimal 1 persen.
Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Selisih maksimal 0,5 persen.