Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !
Ilustrasi pemungutan suara pilkada serentak di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Namun, melalui mekanisme hukum yang jelas seperti yang diatur dalam UU Pilkada, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil dengan lapang dada dan mendukung proses demokrasi di Indonesia.
Pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak bagi para calon kepala daerah yang merasa dirugikan.
Dengan adanya batasan waktu, persyaratan selisih suara, dan mekanisme penyelesaian yang jelas, proses ini diharapkan berjalan lancar dan adil.
Pilkada serentak 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta Pilkada, hingga masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.