Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025 !
Aktivitas layanan peserta BPJS kesehatan.-Foto : Koer Palpos -
KORANPALPOS.COM – Isu penghapusan kelas dalam layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Rencana ini pertama kali mencuat sejak akhir 2023 dan terus berkembang hingga kini.
Meski demikian, perubahan signifikan baru diproyeksikan berlaku pada pertengahan 2025. Perubahan Mengacu Perpres Nomor 59/2024
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Gibran Angkat Tina Nataliza Sebagai Staf Khusus Wapres
BACA JUGA:Terima Rombongan Komisi VIII DPR : Pj Gubernur Paparkan Potensi Sumsel !
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan perubahan tarif iuran, paket manfaat, dan harga layanan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025.
Meski sudah memiliki dasar hukum yang jelas, implementasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 masih memerlukan kesiapan lebih lanjut.
"KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) tidak menghapus jenjang kelas, melainkan hanya fokus pada aspek nonmedis, seperti fasilitas dan kenyamanan layanan di rumah sakit," ujar Ghufron.
Sedangkan Humas BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Palembang belum menerima informasi resmi mengenai kapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diterapkan, termasuk rincian tarif baru yang akan diberlakukan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong ASN Berintegritas, Handal dan Profesional
BACA JUGA:Daftar Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Mendukung Libur Nataru 2024 : Jawa dan Sumatera !
"Kami masih menerapkan tarif lama hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pusat," ujarnya, Jumat (6/12).
Hendra menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan selalu mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan akan segera memberikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan terkait kebijakan kelas dan tarif tersebut.