Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025 !

Aktivitas layanan peserta BPJS kesehatan.-Foto : Koer Palpos -

Kelompok Bukan Pekerja (BP):

Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan. Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.

Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (disubsidi Rp 7.000 oleh pemerintah).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).

Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).Keluarga Tambahan PPU:

Iuran sebesar 1% dari gaji per bulan, berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

KRIS dan Masa Depan Layanan BPJS Kesehatan

Salah satu fokus utama implementasi KRIS adalah meningkatkan kenyamanan pasien tanpa membedakan kelas berdasarkan kemampuan finansial. 

"Yang kami lakukan adalah penyamaan kualitas layanan dasar. Namun, untuk fasilitas nonmedis seperti kamar VIP, masih akan ada perbedaan," tambah Ghufron.

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan tetap mendukung keberlanjutan program JKN.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga terus melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan