Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Surat tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.
BACA JUGA:KPU RI : Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 68 Persen
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Kemenangan Kotak Kosong Jadi Evaluasi Parpol
Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan pemda. Pertama, pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.
Ketiga, pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
BACA JUGA:Mengenal HM. Toha Tohet : Anak Mantan Kades Sungai Angit yang Jadi Bupati Musi Banyuasin !
BACA JUGA:Resmi ! HDCU dan SONNI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
“Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelasnya.
Ia menyampaikan kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.