Update ! Harga Emas Antam 2 Desember 2024 : Turun Tipis Rp5.000 Menjadi Rp1.509 Juta per Gram
Update harga emas batangan Antam per gram Desember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Berikut adalah ketentuan perpajakan yang berlaku:
1. Pajak Penjualan Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan berbeda berdasarkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak yang diberikan kepada pembeli. Bukti potong ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
3% untuk penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam, sehingga penjual menerima dana setelah dikurangi kewajiban pajaknya.
Penurunan harga emas ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai investasi jangka panjang.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pantau Pergerakan Harga