Upah Minimum Nasional 2025 Naik 2,5 persen : Karyawan Sambut Gembira
ilusrasi ; Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen.--
KORANPALPOS.COM - Bukan hanya Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Honorer yang menarik nafas lega dan bisa tersenyum gembira, karena gaji mereka bakal naik di tahun 2025.
Namun tenaga kerja di sektor swasta (karyawan swasta) juga turut riang gembira karena Upah Minimun Nasional juga ikutan naik diangka 6,5 Persen.
Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, usai rapat terbatas bersama menteri terkait di Istana Negara, Jumat (29-11-2024).
Kenaikan UMN 2025 ini jauh lebih tinggi dibanding rata-rata tahun ini yang hanya 3,5 persen.
BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Oknum Anggota Kodim Kehilangan 'Burung' Kesayangan
BACA JUGA:Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit : Si Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan !
UMN yang ditetapkan ini juga lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli diangka 6 persen.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Presiden Prabowo.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
Ditambahkan Presiden Prabowo, ketentuan rinci tentang upah minimum diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Bangun Kesadaran Anti-Korupsi Sejak Dini
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Ekstrem, BPBD OKU Siaga
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal yang penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
Sebelum pengumuman ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas UMP. Mereka yang hadir adalah Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.