Pilkada 2024 di Ogan Ilir, Tingkat Partisipasi Masyarakat Hanya 63,53 Persen

Tingkat Partisipasi Masyakat Ogan Ilir pada Pilkada 2024 hanya 63,53 persen--Foto: Isro/Palpos.id

Desk Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 71/Kod IX/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Ferdian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses perhitungan suara, yang sepenuhnya menjadi domain dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada di Ogan Ilir berjalan aman tanpa konflik yang berarti. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat kita telah dewasa dalam berdemokrasi,” ucapnya.

Adapun perangkat lunak yang digunakan untuk keperluan Desk Pilkada dikembangkan secara mandiri oleh Pemkab Ogan Ilir.

BACA JUGA:Paslon H Toha- Rohman Unggul Sementara : Begini Tanggapan Ketua Tim Pemenangan Lucianty- Syaparuddin !

Perangkat ini bersifat internal dan tidak dapat diakses secara umum. Data yang diperoleh berasal dari pantauan dan monitoring langsung yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat camat di 16 kecamatan di Ogan Ilir.

“hasil disk pilkada ini tentu menjadi rujukan kami untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada kedepan, termasuk penyebab menurunnya partisipasi masyarakat, sehingga pada pemilu mendatang antusiasme masyarakat dapat kembali meningkat,” kata Ferdian.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, katanya berharap, melalui evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah strategis, pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat lebih baik dengan tingkat partisipasi masyarakat yang lebih tinggi.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan