Roy : Kerugian Uang Negara Sudah Dikembalikan

Roy Riady, Kepala Kejari Prabumulih-Foto : Prabu Agustiawan-

PRABUMULIH - Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah (korupsi) terkait pembangunan pasar rakyat di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih tepatnya di samping terminal Prabumulih, dihentikan.

Penghentian penyelidikan dilakukan sambung Roy Riady, lantaran pihak kontraktor pelaksana kegiatan tersebut sudah mengembalikan kerugian keuangan negara  sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat kementerian perdagangan RI sebesar Rp500 jutaan.

“Kita tidak lagi melanjutkan penyelidikan perkara pasar (rakyat), karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui APIP Pemkot Prabumulih,” ungkap Roy Riady SH MH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Dijelaskan Roy Riady, pihak ke tiga pelaksana proyek pembangunan pasar rakyat melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) menyetorkan uang kerugian negara ke kas negara dengan dimediasi oleh APIP.

“Sehingga pemerintah kota bersurat kepada kita untuk tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya, terkait itu kami sudah melaporkan itu kepada pimpinan kami secara tertulis untuk tidak ditindaklanjuti,” bebernya.

Lebih lanjut pria yang lama bertugas di KPK RI ini menuturkan, dengan telah selesainya persoalan itu pihaknya meminta kepada pemerintah kota Prabumulih untuk segera memanfaatkan bangunan pasar sesuai dengan peruntukannya.

“Sebagaimana komitmen dari pemerintah kota dan juga DPRD pada saat pelaksanaan kunjungan bersama ke sana, pasar itu akan dimanfaatkan untuk sentral bisnis masyarakat kota Prabumulih misalnya dibuat tempat pasar ciri khas nanas. Intinya dimanfaatkanlah karena itu sudah menghabiskan uang negara,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasca dilakukan audit oleh Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, kontraktor pelaksana (pemborong) proyek pembangunan pasar rakyat Prabumulih yang terletak di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan tepatnya di samping Terminal Prabumulih, menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp588.281.500,- (setengah miliar lebih).

Uang yang disetorkan tersebut, diduga merupakan kerugian negara berdasarkan hasil audit Irjen Kemendag tersebut.

Penyetoran uang ke kas negara itu, dilakukan langsung oleh Kepala Inspektorat (Inspektur) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Prabumulih, Muchtar Edi serta kontraktor pelaksana proyek tersebut, di BNI Prabumulih, Selasa (15/8).

Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak ke tiga pelaksana proyek pasar rakyat prabumulih yang merupakan proyek APBN telah melakukan pengembalian uang kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Perdagangan.

Dengan telah dikembalikannya kerugian negara tersebut sambung Inspektur, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih agar tidak melakukan atau tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum.

"Kerugian Negara sudah selesai dikembalikan, kami mohon kepada pihak kejaksaan untuk tidak lagi menindaklanjuti," ucapnya seraya menuturkan uang yang dikembalikan pihak ke tiga ke kas negara sebesar Rp588 juta. “Kalau total anggarannya itu Rp2,7 miliar,” tuturnya. (abu)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan