Fajar dan Arwanda Sujud Syukur : Bebas dari Lapas Muaraenim !
Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim yakni M Fajar warga Gelumbang dan Arwanda warga Desa Sugih Waras, lakukan sujud syukur usai bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Enim.-Foto : Ozi-
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardi, membenarkan bahwa pada hari itu ada dua warga binaan yang langsung bebas setelah memberikan hak pilihnya.
Kedua warga binaan tersebut adalah M. Fajar, yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan, dan Arwanda, yang menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan.
“Momen ini merupakan bagian dari proses rehabilitasi. Kami berharap setelah bebas, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Mukhlisin.
Mukhlisin juga menyampaikan bahwa seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
“Kami memastikan hak politik warga binaan tetap terlindungi. Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dalam Pemilu,” tambahnya.
Proses pelaksanaan Pemilu di Lapas Kelas IIB Muara Enim berjalan lancar dan tertib.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Mukhlisin, pihaknya bekerja sama dengan KPUD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lapas.
Hal ini dilakukan agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa kendala.
“Jumlah warga binaan yang mencoblos hari ini mencapai ratusan. Prosesnya berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas lapas dan penyelenggara pemilu,” jelas Mukhlisin.
Partisipasi dalam Pemilu, menurut Mukhlisin, bukan hanya soal menyalurkan hak pilih, tetapi juga bagian dari rehabilitasi sosial.
“Pemilu adalah momen penting untuk mengingatkan mereka bahwa mereka masih memiliki peran sebagai warga negara. Kami berharap ini menjadi awal yang baik untuk mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Mukhlisin berharap kebebasan yang diperoleh Arwanda dan Fajar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Setelah menjalani hukuman, semoga mereka dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Kami juga berharap keluarga dan lingkungan sekitar dapat mendukung mereka dalam proses reintegrasi sosial,” tambahnya.