KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata -Foto : Dokumen Palpos-
Dengan pengawasan ketat dari lembaga antirasuah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik korupsi di Indonesia dapat semakin diminimalisir.
Tim hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan petahana Gubernur Bengkulu ini, di tengah masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) tersebut, Aizan Dahlan, menilai pemeriksaan terhadap Rohidin di masa menjelang pencoblosan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
Menurutnya, langkah itu berpotensi mengganggu proses demokrasi yang tengah berlangsung.
"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan. Besok sudah memasuki masa tenang. Ada kesepakatan antara KPK, kejaksaan, dan Kapolri untuk tidak mengganggu jalannya proses demokrasi,'' ujar Aizan dikutip dari Antara, Minggu, 24 November 2024.
''Kami mempertanyakan, mengapa KPK tetap memanggil dan memeriksa seorang calon kepala daerah di masa kritis ini? Bahkan untuk bertemu saja sulit,'' lanjutnya.
Aizan mengingatkan bahwa berdasarkan etika dan aturan yang disepakati sebelumnya, pasangan calon kepala daerah seharusnya tidak diganggu oleh proses hukum selama tahapan Pilkada berlangsung, terlebih di masa tenang.
"Jika memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan, seharusnya calon kepala daerah tersebut dikembalikan ke rumahnya segera setelah selesai,'' ungkapnya.
Masa tenang ini adalah waktu yang sangat penting bagi pasangan calon untuk menjaga hak suaranya.