Tragis ! Pelajar di OKU Timur Dijual Teman Lewat MiChat : Begini Modus Pelaku dan Besaran Bayaran
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengejutkan masyarakat-Foto: Dokumen Palpos-
Korban, T alias L (36), adalah perempuan asal Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) oleh anggota kepolisian.
Mereka berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi pelaku untuk memesan layanan.
"Tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke warung miliknya. Tersangka memberi tahu korban bahwa ada pelanggan yang bersedia membayar Rp300 ribu," ungkap Mukhlis.
Korban setuju dengan tawaran tersebut dan mendatangi lokasi.
Setelah pertemuan dengan pelanggan palsu yang sebenarnya adalah anggota polisi, transaksi terjadi.
Pelaku menerima Rp50 ribu, sementara korban mendapatkan Rp250 ribu.
Setelah memastikan transaksi berlangsung, polisi segera menangkap tersangka Desiana dan mengamankan barang bukti, termasuk uang hasil transaksi.
Barang bukti dalam kasus ini meliputi uang tunai hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta dokumen yang terkait dengan aktivitas pelaku.
Meski pelaku dan korban berbeda, pola kejahatan dalam kedua kasus ini memiliki kesamaan.
Pelaku bertindak sebagai perantara, menawarkan korban kepada pelanggan dengan iming-iming keuntungan finansial.
Namun, dampak psikologis dan sosial terhadap korban jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak.
"Kami akan menindak tegas para pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan," ujarnya.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang melibatkan anak-anak atau perempuan.